Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja
Siap melaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 hingga 7 Februari 2021. Sejumlah hal telah dipersiapkan oleh Pemkot Tegal, termasuk membuat surat edaran terkait rencana tersebut. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara resmi mengeluarkan surat edaran yang merespons kebijakan pemerintah provinsi terkait Jateng di Rumah Saja. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Covid 19 Tahap II di Kota Tegal. Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengatakan, selama dua hari masyarakat harus libur dan tetap di rumah saja. Masyarakat harus tetap di rumah, pada Sabtu Minggu (6 7/2/2021). Ia menjelaskan, masyarakat yang boleh ke luar rumah, mereka yang bekerja di sektor esensial. Antara lain seperti di bidang kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, dan logistik.…