Anggota Komisi IX : Jika Ingin Rakyat Selamat, Perpres Investasi Miras Memang Harus DicabutÂ
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pencabutan lampiran terkaitinvestasi industri minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memang sudah seharusnya dilakukan. Netty mengatakan jika ingin menyelamatkan masyarakat Indonesia memang Perpres itu harus dicabut. Sebab berdasarkan laporan WHO, tiga juta orang di dunia meninggal akibat mengkonsumsi alkohol selama tahun 2016. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. "Jika ingin rakyat selamat, aturan tersebut memang harus dicabut. Melindungi dan memberikan jaminan kesehatan rakyat adalah amanah konstitusi pada pemerintah. Implementasinya antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal," ujar Netty, kepada wartawan, Rabu (3/3/2021). "Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi…