Menuju pemilu 2024, penyelenggaraan pemilu telah melalui berbagai tahapan pemilu. Para calon pemimpin bangsa beserta wakil telah mendaftarkan diri dan pasangan pada 19 – 25 Oktober 2023 lalu. Sehingga telah muncul beberapa nama yang akan maju pada pesta demokrasi mendatang. Setelah pendaftaran para pemimpin selesai, maka tahapan pemilu selanjutnya, yaitu kampanye mulai dilakukan.
Kampanye pemilu akan digelar selama 75 hari, mulai dari tanggal 28 November hingga 10 Desember 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah tahapan pemilu, di mana para peserta atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilakan untuk unjuk gigi dan meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program apa saja yang diusung jika terpilih nantinya.
Beragam Metode Kampanye Pemilu
Dalam Undang-Undang Pemilu, menyebutkan setidaknya ada 8 Metode kampanye pemilu, yaitu:
- Pertemuan Terbatas
Kampanye pertemuan terbatas adalah salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan. Adapun sejumlah ketentuan dalam kampanye terbatas sesuai dengan Pasal 29 dan 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, yaitu:
- Lokasi dilakukan pertemuan terbatas dapat dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup atau pertemuan virtual (media daring)
- Undangan disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dan informasi pada undangan harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, tema materi, dan petugas kampanye pemilu.
- Pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian, KPU, dan Bawaslu
- Pertemuan Tatap Muka
Kampanye pertemuan tatap muka adalah satu jenis kampanye yang dilakukan di dalam atau luar ruangan. Jumlah peserta tidak boleh melebihi kapasitas tempat duduk. Berdasarkan Pasal 31 dan 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, ada sejumlah ketentuan kampanye yang harus dituruti, yaitu:
- Lokasi dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup maupun terbuka, di luar ruangan atau melalui media daring.
- Undangan untuk jumlah peserta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peserta terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
- Pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian, KPU, dan Bawaslu
- Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum
Menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada masyarakat calon pemilih. Bahan kampanye adalah semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya terkait peserta pemilu, simbol/tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye.
Adapun bahan kampanye dapat berbentuk:
- Selebaran
- Brosur
- Pamflet
- Penutup kepala
- Stiker
- Pakaian
- Poster
- Dll
- Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Pasal 34 menyatakan peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di tempat umum, meliputi:
- Reklame
- Spanduk
- Umbul-umbul
Desain dan materi alat peraga minimal harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
- Media Sosial
Seiring berkembangnya teknologi, kampanye juga bisa dilakukan menggunakan media sosial. Namun, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Kampanye pemilu di media sosial telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38. Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
- Iklan Media Massa Cetak, Elektronik, dan Internet
Iklan kampanye dapat dilakukan di empat media massa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring. Meski diperbolehkan untuk berkampanye melalui berbagai media, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, yang telah diatur PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
- Rapat Umum
Peserta pemilu dapat melakukan rapat umum sesuai yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). Rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. Penyelenggara kampanye juga harus memperhatikan daya tampung tempat.
- Debat Pasangan Calon Tentang Materi Kampanye Pasangan Calon
Pasangan calon dapat melakukan kampanye dalam bentuk debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Debat diselenggarakan sebanyak lima kali pada masa kampanye.
Itulah, 8 metode kampanye yang ditentukan oleh KPU dan harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. Diharapkan bagi pada pemilu 2024 ini akan menjadi pemilu yang aman, jujur, adil, dan terhindar dari perbuatan curang yang menjadi awal dari terjadinya korupsi. Semoga seluruh peserta berlaku adil dan tidak tergiur untuk melakukan kecurangan.
Untuk mengetahui informasi mengenai politik berintegritas yang penting diterapkan untuk mencegah tindakan korupsi, bisa mengunjungi website ACLC KPK. Semoga membantu!
Source:
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf