Penjelasan Dana Hibah

Bagi seseorang yang memiliki keterbatasan biaya, atau memiliki kekukarangan. Biasanya akan ada yang memberikan dana hibah. Dana yang diberikan secara sukarela. Dana hibah ini akan diberikan pada seseorang  yang masih hidup, tidak sama dengan harta warisan yang diberikan ketika seseorang sudah meninggal. Berikut penjelasan tentang dana hibah yang harus diketahui:

  1. Pengertian Dana Hibah

Dana Hibah adalah sebuah hadiah atau pemberian bagi seseorang yang masih hidup. Selain itu juga dana hibah juga dapat dikatakan bahwa pemberian dari seseorang dengan sukarela. Berdasarkan KBBI Hibah dimana seseorang dengan sukarela melakukan pemberian dengan mengalihkan haknya kepada seseorang. Pemberian dana Hibah ini juga dapat dilakukan walau tidak mempunyai ikatan pernikahan dan darah. Hibah dapat dilakukan pada beberapa urusan yakni agama, pendidikan, sosial dan kenegaraan.

  1. Dana Hibah

Dana hibah bukan hanya berupa uang namun dapat berupa jasa, barang dan jasa dari satu pihak atau seseorang kepada orang lain dengan tujuan yang baik dimana dapat memajukan serta menunjang tercapainya sasaran dari program yang sedang dijalankan. Contohnya sebuah perusahaan memberikan dana hibah berupa buku-buku yang diberikan kepada sekolah swasta yang dapat berguna untuk mendorong kemajuan sekolah dan tercapainya siswa-siswa yang berprestasi. Dan meningkatkan kualitas dari para siswa di sekolah.

  1. Rukun Dan Syarat Hibah
  • Rukun Hibah ada 4:
  1. Seseorang yang memberi dana hibah / wahib

Dimana seseorang ini memiliki keberhakan dan kecakapan dalam mengelola harta dimana baligh dan berakal. Seseorang memberikan hibahnya atas dasar kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapa pun. Lalu dibenarkan oleh tindakan hukum.

  1. Seseorang yang menerima dana hibah / mauhub lahu

Seseorang yang akan menerima dana hibah diharuskan sudah ada pada saat dana hibah itu akan diberikan. Dan apabila ketika akad hibah dilaksanakan tidak ada maka tidak sah diberikan, sebagai contoh adalah penerimanya adalah janin yang masih didalam kandungan. Berikutnya apabila penerima dana hibah saat akad hibah dilangsukan tengah sakit atau terganggu akalnya, maka hal ini akan diberikan kepada wakilnya atau seseorang yang mengurus, mendidik meskipun tidak ada ikatan keluarga sekalipun.

  1. Barang yang dihibahkan

Barang yang dihibahkan harus barang yang dimiliki oleh si pemberi hibah, barang yang akan dihibahkan sudah ada saat akan diberikan, barang memiliki nilai atau harga, barang yang akan dihibahkan adalah barang yang diperbolehkan dalam agama, barang telah dipisahkan dari harta yang dimiliki oleh pemberi hibah, dan barang yang akan dihibahkan dapat dipindahkan status kepemilikannya.

 

  1. Jenis-Jenis Hibah
  • Hibah Barang

Hibah barang yakni memberikan dana hibah berupa barang atau harta benda kepada orang lain berupa barang yang memiliki nilai manfaat dan harta dan pemberian tanpa mengharapkan imbalan. Contohnya hibah barang adalah rumah, sawah, motor, mobil, baju dan banyak lagi.

  • Hibah manfaat

Hibah manfaat yakni dimana seseorang menghibahkan barang kepada orang lain untuk digunakan dan bermanfaat namun barang tersebut masih menjadi kepemilikan dari pemberi hibah.

 

  1. Contoh Hibah
  • Hibah kesenian: hibah yang diberikan kepada seniman, penulis untuk mendukung segala kegiatan proyek seni, pertunjukkan dan pelestarian warisan budaya.
  • Hibah kemanusiaan: hibah yang diberikan kepada individu atau keluarga yang kekurangan dapat berupa makanan, obat-obatan dan pakaian.
  • Hibah pendidikan: hibah yang diberikan kepada siswa atau individu siswa yang berguna untuk membantu biaya pendidikannya dimana dapat berupa beasiswa, dana bantuan belajar.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *