Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja

Siap melaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 hingga 7 Februari 2021. Sejumlah hal telah dipersiapkan oleh Pemkot Tegal, termasuk membuat surat edaran terkait rencana tersebut. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara resmi mengeluarkan surat edaran yang merespons kebijakan pemerintah provinsi terkait Jateng di Rumah Saja.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Covid 19 Tahap II di Kota Tegal. Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengatakan, selama dua hari masyarakat harus libur dan tetap di rumah saja. Masyarakat harus tetap di rumah, pada Sabtu Minggu (6 7/2/2021).

Ia menjelaskan, masyarakat yang boleh ke luar rumah, mereka yang bekerja di sektor esensial. Antara lain seperti di bidang kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, dan logistik. Dedy Yon menjelaskan, selama dua hari itu tidak ada masyarakat yang berjualan.

Karena semua tempat keramaian akan ditutup, car free day, pasar, mal, pariwisata, dan tempat rekreasi. Toko dan pedagang di jalan juga harus tutup untuk sementara. Selain itu, menurut Dedy Yon, ada tambahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.

Yaitu penutupan ruas jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal. "Akses untuk jalan semuanya nanti ditutup. Terkecuali bagi kendaraan medis, logistik, dan BBM," ungkapnya. Dedy Yon mengimbau, masyarakat untuk menaati kebijakan Jateng di Rumah Saja.

Ia menilai kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama. Pihaknya juga telah mempersiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu. "Aturan ini untuk menyelamatkan masyarakat. Karena kebijakan untuk penyelamatan nyawa lebih penting dan utama dari segalanya," jelasnya.

Kebijakan baru berupa gerakan Jateng di Rumah Saja telah dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Penyebaran virus corona (Covid 19) di Jawa Tengah yang semakin tinggi menjadi alasan dibuatnya kebijakan Jateng di Rumah Saja. Rencananya, Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, 6 7 Februari 2021.

Ganjar menjelaskan, dalam edaran juga disiapkan imbauan pada tempat tempat keramaian untuk tutup pada 6 7 Februari 2021 mendatang. Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih bersih sekaligus penyemprotan disinfektan. "Hanya dua hari tempat tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya.

Pelaksanaan ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat, olehnya Ganjar berharap pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat. "Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan. Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya. Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

"Dan cara itulah yang kira kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar. Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021. Surat edaran ini berisi aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933: Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing masing.

Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid 19. Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup. Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing masing, di antaranya:

Penutupan car free day; Penutupan jalan; Penutupan toko/mall;

Penutupan pasar; Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi; Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event , dan lainnya). Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat. Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu:

Kesehatan; Kebencanaan; Keamanan;

Energi; Komunikasi dan teknologi informasi; Keuangan;

Perbankan; Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat; Perhotelan;

Konstruksi; Industri strategis; Pelayanan dasar;

Utilitas publik; Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing masing Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan. Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid 19, Ganjar mengimbau:

Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid 19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT) Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid 19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel. Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *