Korupsi dapat terjadi di mana saja baik di lingkungan organisasi besar seperti pemerintahan dan perusahaan atau di lingkungan organisasi yang lebih kecil seperti sekolah. Mengingat sekolah merupakan tempat lahirnya calon penerus bangsa, maka tindakan korupsi yang mungkin terjadi di sekolah perlu diwaspadai dan dicegah. Jika dibiarkan, maka masa depan anak didik menjadi taruhannya. Ada berbagai cara untuk mencegah korupsi di sekolah. Cara awal pencegahan korupsi di sekolah bisa dimulai dengan melatih siswa untuk dapat menerapkan 9 nilai prinsip anti korupsi yang dijabarkan oleh KPK yakni jujur, tanggung jawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli dan adil. Namun pencegahan tetap harus dimulai dari tingkat atas yakni pengurus sekolah itu sendiri sebelum dapat diturunkan kepada siswanya.
Oleh karena itu, pihak sekolah dapat melakukan upaya-upaya yang lebih praktikal dan serius dalam mencegah korupsi di sekolah melalui kerjasama dan konsistensi nyata. Adapun upaya-upaya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Sekolah yang Transparan dan Akuntabel
Dalam hal ini, pengelolaan sekolah yang dimaksud adalah semua program yang akan dan sedang dilakukan di sekolah. Adapun seluruh pendanaan yang berkaitan dengan program-program tersebut baik sumber dana, pendistribusian dana, hingga pertanggungjawabannya hendaknya dilakukan secara terbuka atau transparan. Cara terbaik untuk melakukan pengelolaan sekolah yang transparansi dan akuntabel adalah dengan membentuk komite sekolah, lalu berdiskusi, meminta pengawalan akan program-program yang akan diadakan di sekolah sehingga terhindar dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan oleh kepala sekolah.
2. Membentuk Komite Sekolah
Komite sekolah dibentuk dengan fungsinya sebagai pengontrol (controlling agency) yang akan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dan pengelolaan sekolah. Komite sekolah memiliki hak penting dalam menjamin terlaksananya pendidikan di sekolah dengan bersih dan bebas korupsi. Merekrut kepengurusan komite sekolah sendiri juga harus dilakukan secara proporsional dan profesional. Komite sekolah inilah yang nanti akan berperan dalam memberikan pertimbangan, dukungan, kontrol, dan mediator antara pemerintah dengan masyarakat di lingkungan sekolah.
3. Reformasi Mental Guru terhadap Korupsi
Poin ini memfokuskan kepada guru yang gemar mengambil keuntungan tambahan dari berbagai pembelian atau penjualan barang kebutuhan sekolah dan siswa. Contohnya adalah ketika siswa terpaksa membeli buku dari guru, sebagai guru yang baik tentunya jangan menjadikan hal ini sebagai objek keuntungan pribadi sehingga menomorduakan kualitas buku demi memperoleh pendapatan yang banyak. Guna mencegah hal ini, perlu dilakukannya reformasi mental kepada guru agar guru memahami bahwa tindakan tersebut termasuk ke dalam korupsi dan seharusnya dihentikan.
4. Membentuk Lembaga Independen
Selain komite sekolah, diharapkan adanya lembaga independen yang terlepas dari berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu dan akan mengawasi serta melakukan kontrol terhadap sekolah guna mencegah terjadinya perilaku korupsi. Selain itu, fokus utama lembaga independen ini adalah untuk melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan baik dalam hal ini masyarakat sekolah maupun masyarakat yang secara finansial terkait langsung dengan sekolah.
5. Sosialisasi Mengenai Korupsi
Bagaimanapun edukasi adalah langkah paling mendasar yang harus dilakukan guna menggerakan masyarakat untuk melakukan sesuatu. Berkaitan dengan pencegahan korupsi, sekolah dapat melakukan sosialisasi anti korupsi secara rutin atau berkala kepada masyarakat sekolah itu sendiri tanpa terkecuali dengan membawa pesan bahwa tindakan korupsi dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Dalam sosialisasi juga hendaknya diajarkan mengenai pentingnya memiliki sikap jujur atau integritas dan mengedepankan perilaku anti korupsi pada setiap anggota yang hadir dan kelengkapan informasinya dapat dipelajari melalui laman terpercaya ACLC KPK. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pentingnya memberantas korupsi dan dapat mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindakan korupsi di sekolah sejak dini melalui berbagai tips yang telah dijelaskan sebelumnya di atas. Selanjutnya, diharapkan para guru dapat menurunkan pemahaman dan kebiasaan mencegah korupsi ini pada siswanya hingga menanamkan karakter anti korupsi tersebut kepada siswa sejak dini.
Nah, untuk informasi lebih lengkap mengenai sikap antikorupsi, yuk, kunjungi website https://aclc.kpk.go.id/, di situ juga terdapat cerita bergambar mengenai integritas dan sikap antikorupsi yang mudah dipahami oleh anak-anak sebagai media pembelajaran.
Referensi:
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220517-memahami-9-nilai-prinsip-antikorupsi#:~:text=KPK%20merilis%20sembilan%20nilai%20integritas,sederhana%2C%20berani%2C%20dan%20adil.
https://kepriprov.go.id/berita/pemprov-kepri/cegah-korupsi-sejak-dini-dengan-pendidikan-anti-korupsi-di-sekolah
https://dindikpora.jogjakota.go.id/detail/index/24654
https://sastra-indonesia.com/2013/04/mengatasi-korupsi-di-sekolah/